Komplotan Pembuat Konten Judi Online di Semarang Ditangkap Polisi
jpnn.com - SEMARANG - Polisi menangkap komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Komplotan ini diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Keempat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/12).
Donny menjelaskan bahwa komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi online tersebut.
Menurut dia, pengguna media sosial yang tertarik berjudi, akan diajak bergabung dalam komunitas guna mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Donny menambahkan bahwa komplotan ini bahkan juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial