Komplotan Pembuat Tes Antigen Palsu di Banyuwangi Dibekuk, Lihat DPO Ini
Kamis, 02 September 2021 – 12:25 WIB
"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Pembagiannya dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO," kata Nasrun. (mcr12/jpnn)