Komplotan Pencuri Ganjal ATM Beraksi dengan Modus Berbeda, Jangan Ditiru Ya
Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta di rekening.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban.
Tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan CH sebagai joki untuk melarikan diri.
Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Ketiganya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)