Komplotan Pencuri Lintas Daerah Telah Beraksi 13 Kali
Senin, 20 Februari 2023 – 17:56 WIB
Berbekal petunjuk tersebut, polisi meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya, bersama dua tersangka penadah yakni JH dan MK.
Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, sarung serta lima unit kendaraan hasil curian.
Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri lintas daerah.
"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)