Komplotan Pencuri Pakai Modus Baru, Tabrak Spion Korban
Namun, Kwatman menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Tidak disangka, J justru menggeledah mobil korban dan mendapati uang tunai Rp 700 ribu.
“Selain uang, dia juga mengambil telepon genggam yang disimpan di bagian laci mobil korban,” kata Siswo, Selasa (3/4)
Setelah merampas harta korban, tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke arah Cikiwul. Merasa dibohongi pelaku, korban kemudian membuntuti J hingga ke sebuah warung di daerah Cikiwul.
Saat J sedang duduk di atas sepeda motor, Kwatman langsung menabrakan motor pelaku dengan mobilnya sampai J terjatuh.
“Anggota polisi yang sedang patroli bergegas ke lokasi untuk mengeceknya. Saat diperiksa rupanya J merupakan kawanan penjahat, sementara dua rekannya berhasil kabur,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (kub/gob)