Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Tim Jatanras, Begini Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus 7 tersangka komplotan pencuri sepeda yang kerap bersaksi di masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa aksi pencurian sepeda hingga pembegalan terhadap pesepeda belakangan meresahkan masyarakat.
Ketujuh tersangka yang ditangkap tim dari Subdit 4 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini memiliki peran berbeda.
"Sore ini kami akan menyampaikan pengungkapan kasus dari Jatanras. Selama ini marak terjadi pembegalan sepeda," kata Kombes Yusri Yunus di Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/11).
Menurut Yusri, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima pada Oktober dan November 2020.
Para tersangka ini kerap melancarkan aksinya di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara.
Dari tujuh tersangka ini, empat di antaranya berperan sebagai pencuri. Mereka adalah ETB alias Ambon (31), RH alias Ryan alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Iyus alias Loreng (35).
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil curian. Ketiganya adalah AS alias RT Dede (39), E alias Endang, dan M (65).