Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Tim Jatanras, Begini Tampangnya
Senin, 16 November 2020 – 18:08 WIB
Selain itu, seorang pelaku lain yang juga berperan sebagai pencuri berinisial ER masih dalam pengejaran alias buron.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, dari tangan penadah berhasil diamankan 34 unit sepeda dan 71 telepon seluler.
Kasus ini masih dalam pengembangan mengingat masih ada pelaku yang masih buron.
Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.(mcr3/jpnn)