Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap, Korban: Terima Kasih, Pak Polisi
"Modusnya pelaku ini merusak kunci mempergunakan obeng khusus, kemudian dia dorong kendaraan menjauhi rumah korban, baru mereka menyalakan dengan menyambung kabel stop kontak," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman masing-masing di atas lima tahun penjara.
Mobil pikap yang berhasil disita kepolisian selanjutnya akan diserahkan kepada pemilik dengan syarat menunjukkan berkas atau surat-surat kepemilikan kendaraan.
Seorang korban pemilik mobil pikap Ula Saefudin (48) warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya mengaku senang mendapatkan informasi bahwa mobil sudah ditemukan dan bisa diambil di Polres Tasikmalaya.
"Alhamdulillah ternyata kemarin dapat kabar jika mobil saya kembali ditemukan, terima kasih kepada pak polisi, tidak menyangka kendaraan saya bisa kembali," katanya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: