Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bukan Kaleng-Kaleng
Rabu, 19 Januari 2022 – 17:31 WIB
"Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencuri barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pencurian," ujar Hengki.
Barang bukti hasil curian yang diamankan polisi berupa lima unit sepeda motor, satu unit mobil, dua unit laptop, enam dompet, dan satu pucuk senjata api rakitan.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)