Komplotan Penjambret Bacok Polisi
Dua pelaku berinisial DH asal Desa Bacin, Kecamatan Bae dan DR asal Desa Burikan, Kecamatan Kota itu ditangkap beserta barang bukti dua buah telepon selular, celurit, pedang, dan satu motor korban.
Dua temannya berinisial R dan F, dari Kudus, sedang dalam pengejaran petugas karena sudah dikantongi identitasnya.
Sementara itu, tersangka TH juga komplotan para pelaku tersebut, ditangkap karena terlibat tindak kejahatan serupa dengan lokasi kejadian di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Polres Kudus kini masih memburu lima pelaku yang selama Januari hingga Juli 2021 sudah enam kali melakukan tindak kejahatan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku berinisial DR mengakui tidak mengetahui jika korbannya merupakan polisi. Pada saat menjambret, pelaku dalam kondisi mabuk.
Hasil kejahatan, menurut pengakuannya, dipakai untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya. (antara/jpnn)