Komplotan Remaja Ini Sudah 9 Kali Mencuri di Panti Asuhan, Tunggu Karmanya
Kamis, 30 Januari 2020 – 12:49 WIB
Ketiga komplotan pencuri yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)