Kompol Abdul Beberkan Motif 3 Pelaku Pemalakan Sopir di Jakarta Utara, Oh Ternyata
"Pelaku naik di atas ban kontainer dan meminta paksa uang ke salah satu sopir sambil mengancam," tutur Abdul.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi premanisme terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakut.
Pada video yang diunggah akun @cetul 22 di Instagram itu, tampak seorang sopir truk dirampas barang berharganya ketika melintas di wilayah tersebut.
Tampak pelaku yang mengenakan baju kaus hitam naik ke pintu mobil. Lalu, pelaku mengambil barang yang dibawa sopir tersebut.(cr3/jpnn)