Kompol Arafat Disidang Terbuka
Selasa, 04 Mei 2010 – 18:48 WIB
Keputusan sidang kode etik tersebut akan memutuskan apakah Kompol Arafat terbukti bersalah atau tidak dalam menangani perkara Gayus Tambunan beberapa waktu lalu. Jika tebrukti bersalah, sejumlah sanksi internal telah menunggu dengan ancaman terberat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). PTDH berpotensi jika nanti dalam sangkaan pidananya Arafat, tambah dia, terbukti bersalah dengan hukuman minimal dua tahun.
"Kecuali kalau ada putusan lain bisa PTDH, karena putusan ini sudah memiliki kekuatan inkrah internal," imbuhnya.