Kompol Arafat Disidang Terbuka
Selasa, 04 Mei 2010 – 18:48 WIB
"Di sana tidak ada pelangaran, tapi langsung pidana," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus Gayus Tambunan telah menyeret tujuh perwira ditetapkan sebagai terperiksa. Yakni Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Brigjen (pol) Raja Erizman, Kombespol Eko Budi Sampurno, Kombespol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. (zul/jpnn)