Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompol Imam Zaidi yang Dicap Pengkhianat oleh Irjen Agung Dinilai Terjebak Hedonisme

Jumat, 06 November 2020 – 10:26 WIB
Kompol Imam Zaidi yang Dicap Pengkhianat oleh Irjen Agung Dinilai Terjebak Hedonisme - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana UNRI, Dr Erdianto Effendi (Antara/Frislidia)

jpnn.com, PEKANBARU - Kompol Imam Zaidi Zaid alias IZ, oknum perwira Polda Riau yang membuat malu institusi Polri hingga dicap pengkhianat dan dipecat oleh Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, dinilai telah terjebak hedonisme.

Penilaian ini disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi di Pekanbaru, Jumat (6/11).

Erdianto mengatakan bahwa perilaku menyimpang yang dilakukan IZ dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, disebabkan lemahnya integritas dan kurangnya keimanan.

"IZ oknum anggota Polda Riau, telah terjebak pada pola hedonisme dan konsumtif, ingin terlihat kaya, glamour dan tampil keren, karenanya perlu dibangun contoh keteladanan petinggi negara dan pimpinan institusi penegak hukum tentang hidup sederhana," kata Erdianto Effendi.

Tanggapan ini dia sampaikan terkait pemeriksaan IZ (55) oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Erdianto, pada saat pertama melakukan perbuatan menyimpang, setiap orang ada rasa takut, tetapi selamat dari jerat hukum membuatnya merasa nyaman serta menemukan cara mudah, cepat dan aman menjadi kaya.

Setelah mendapatkan kemudahan, maka membuat dirinya akan terbiasa dan lama-lama menikmati. Pada akhirnya, seseorang akan sulit keluar dari lingkaran bisnis haram tersebut.

"Karena itu jika terlihat adanya indikasi perilaku tidak lazim dari anggota, harus dilakukan deteksi cepat, ambil tindakan tegas supaya tidak menjadi contoh bagi yang lainnya," katanya menyarankan.

Kompol Imam Zaidi alias IZ yang bikin Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi marah besar, kini sedang menjalani proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News