Kompol Taufiq Arifin: Bapak Kapolda Meminta Agar Kasus Ini Segera Diungkap
"Saat tiba di TKP sekitar pukul 01.00 WITA, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer, dan kena korban tepatnya di bagian wajah kanan,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban Melisa Pangemanan (22) dilarikan teman-temannya ke rumah sakit.
Ketiga pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.
Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketiganya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk korban pada Kamis (24/2), dan saat itu meminta jajaran agar kasus ini segera diungkap," katanya.
Dia menambahkan mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer, agar segera lapor ke pihak kepolisian. (antara/jpnn)