Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:26 WIB
Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat - JPNN.COM
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara terkait dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Poengky menyebut tindakan yang dilakukan kedua oknum polisi tersebut adalah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10).

Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara terkait dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News