Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya

Jumat, 29 Oktober 2021 – 01:28 WIB
Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya - JPNN.COM
Oknum polisi berinisial Bripka IS saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta, Bandarlampung, Selasa (26/10). Diketahui Bripka IS dipecat dari keanggotaan kepolisian usai menjalani sidang kode etik kepolisian dalam perkara kasus perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bripka IS, oknum polisi yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad usai menghadiri sidang kode etik oleh Kabid Propam Polda Lampung di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10).

Pandra mengatakan, dari sidang tersebut disimpulkan, Bripka IS yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas, Polresta Bandarlampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.

“Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Selanjutnya, kami akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan hasil sidang,” ujarnya.

Lebih jauh, Pandra mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya juga telah meminta keterangan dari 9 saksi sesuai dengan tindak pidana yang terjadi, pada 9 Oktober 2021 lalu.

“Dalam sidang ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan,“ katanya.

Disinggung soal peran Bripka IS dalam kasus tersebut, Pandra mengatakan, hal tersebut akan dipastikan melalui sidang pidana umum.

Bripka IS, oknum polisi yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News