Kompolnas Desak Propam Usut Rayuan ke Jessica
"Pada prinsipnya, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu penyidik harus mempunyai keahlian untuk dapat menggali keterangan dari tersangka tanpa kekerasan dan tidak merendahkan martabat," tambah dia.
Sedangkan, dalam perkara Jessica, sudah sampai prosesnya dalam sidang. Sehingga untuk memeriksa adanya dugaan intimidasi terhadap Jessica, sudah tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
"Maka para penyidik yang dituduh Jessica melecehkannya tidak bisa lagi dihadirkan ke pengadilan untuk dikroscek keterangannya oleh majelis hakim. Padahal, jika saksi verbal lisan dapat dihadirkan, maka keterangan Jessica akan diuji, apakah keterangan tersebut adalah keterangan yang sebenarnya atau hanya untuk mengalihkan perhatian saja menjelang vonis majelis hakim," tandas Poengky. (Mg4/jpnn)