Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompolnas Desak Timsus Dalami Bisnis Gelap Ferdy Sambo

Kamis, 18 Agustus 2022 – 13:22 WIB
Kompolnas Desak Timsus Dalami Bisnis Gelap Ferdy Sambo - JPNN.COM
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi mengusut dugaan bisnis gelap Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kompolnas mendesak tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo mendalami bisnis gelap Ferdy Sambo

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News