Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompolnas Diminta Segera Investigasi Proses Penyidikan Kasus Judi Online

Minggu, 10 Februari 2019 – 09:57 WIB
Kompolnas Diminta Segera Investigasi Proses Penyidikan Kasus Judi Online - JPNN.COM
Kompolnas. ILUSTRASI. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - William Erik, Suami dari terdakwa kasus judi online, Mery Andrian mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya segera merespons pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian atas kasus yang menimpa istri tercintanya.

“Kami sebagai keluarga terdakwa meminta Kompolnas segera respons atas laporan kami,” ujar Wiliam kepada wartawan, Minggu (10/2).

William juga mendesak Kompolnas segera menginvestigasi kasus tersebut supaya menemukan titik terangnya.

“Segera lakukan investigasi terhadap penyidik cyber crime Mabes Polri yang memeriksa kasus ini apakah sesuai prosedur atau tidak," tegasnya.

Adapun, pengaduan kepada Kompolnas telah dikirim pada 8 Januari 2019 lalu.

"Kami telah mengirim surat pengaduan ke Kompolnas. Namun belum ada respons dari pihak Kompolnas untuk gelar perkara kasus tersebut," katanya.

Memang kata William, pihak Kompolnas telah merespon surat yang dilayangkan dengan nomor registrasi 80/33/RES/1/2019/Kompolnas tanggal 14 Januari 2019. Akan tetapi respons tersebut hanya meminta supaya membuat surat keluhan yang ditujukan langsung kepada Kompolnas melalui aplikasi android dengan sejumlah bukti yang cukup.

Atas permintaan itu juga kata William, pihaknya telah mengirim surat secara online. Hingga saat ini, belum juga mendapat perhatian khusus dari Kompolnas. "Pengiriman via online pun sudah dilakukan," katanya.

William Erik, Suami dari terdakwa kasus judi online, Mery Andrian mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya segera merespons pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian atas kasus yang meni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News