Kompolnas Diminta Segera Investigasi Proses Penyidikan Kasus Judi Online
Minggu, 10 Februari 2019 – 09:57 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri Direktorat Cyber Crime melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan judi online. Ketiga pelaku tersebut bernama Aristharkus Randy Harris, Vickky Armando dan Mery Andriyan.
Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses kasus tersebut. Pihak keluarga menilai terjadi cacat prosedur dari proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.(jpnn)