Kompolnas Menyarankan Polri Menggunakan Body Camera dan Dashboard Camera
Di sisi lain, Poengky mengapresiasi langkah strategis dan taktis yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah gelombang kritikan terhadap Korps Bhayangkara.
Menurut Poengky, salah satunya ialah dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 sebagai pedoman cara bertindak bagi pimpinan agar anak buahnya di lapangan tidak melakukan kekerasan berlebih.
"Saya melihat perlunya juga re-edukasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota," kata Poengky.
Selain itu, lanjut dia, perlu pelatihan ketrampilan yang berulang-ulang agar tindakan kepolisian di lapangan sesuai dengan aturan hak asasi manusia.
Sementara itu, di dalam Surat Telegram Kapolri, salah satu perintah Jenderal Listyo yakni memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kpolisian sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Namun, Poengky mengatakan kalau tidak cukup hanya dengan Perkap Nomor 1 itu saja.
“Oleh karena itu perlu ditambah Perkap 8 tahun 2009 tentang HAM," tutup Komisioner Kompolnas Poengky Indarty. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!