Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:09 WIB
Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat 4.
Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM. Petujuk pelaksanaan PK KKEP ini diatur pada BAB VI KKEP Peninjauan Kembali dari Pasal 84 sampai dengan Pasal 90. (antara/jpnn)