Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyatakan Kompolnas menyambut baik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mencabut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Poengky berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan peninjauan kembali (PK) putusan KKEP terhadap AKBP Raden Brotoseno setelah disahkannya Perpol 7/2022 tersebut.
Menurut Poengky, perpol yang sudah disahkan itu akan dapat digunakan untuk peninjauan kembali terhadap putusan KKEP atau banding KKEP jika dipandang ada kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa.
"Dengan disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6).
Dia menjelaskan Pasal 83 Perpol 7/2022 mengatur peninjauan kembali.
Hal ini tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Dalam Perpol 7/2022, lanjut dia, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.