Kompolnas Minta Polri Legawa
Senin, 02 Agustus 2010 – 07:01 WIB
Menurut Febri, agar kinerjanya efektif, Satgas justru harus menghilangkan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian dalam keanggotaannya. Itu agar Satgas bisa independen dan tanpa ewuh pakewuh menyelidiki kasus korupsi di dua institusi tersebut. Sebab, kata dia, tak mungkin Satgas mampu menggarap kasus-kasus mafia hukum di dua institusi tersebut apabila dua orang Kejaksaan dan Kepolisian masih ada di dalam Satgas. "Kami menunggu unsur Kejaksaan mundur dari Satgas," katanya.
Apalagi, kata dia, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri terbukti tidak pro pemberantasan korupsi. Dia mencontohkan kasus rekayasa terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Bambang Hendarso, kata dia, mengumumkan sendiri alat bukti untuk menjerat dua pimpinan KPK itu. "Dia bilang alat bukti kuat dan ada rekaman. Tapi ketika pengadilan meminta, polisi tidak bisa memenuhi," katanya.
Begitu pula pada rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah koleganya. Pembicaraan tersebut menunjukkan bahwa Bambang Hendarso gagal mengatur anak buahnya memberantas mafia hukum. Karena itu, pemerintah tak perlu mencari pengganti Herman di Satgas. "Siapapun yang diutus justru akan memperumit masalah bahkan justru mengkooptasi Satgas," katanya.