Kompolnas Minta Seluruh Polisi Patuhi Peraturan Kapolri saat Amankan Unjuk Rasa
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto menyoroti dinamika yang belakangan terjadi setelah pemerintah dan DPR menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Terlebih maraknya aksi demo yang berujung pada kontak fisik kepolisian dengan masyarakat.
Pudji mengatakan, harusnya semua pihak bisa menahan diri. Baik itu pedemo maupun aparat yang mengamankan aksi demo.
“Berharap semua bisa menahan diri dan tidak mengedepankan emosional yang berujung semua peraturan dilanggar. Khususnya kepada para pengunjuk rasa dan juga anggota Polri,” kata Pudji kepada wartawan, Jumat (9/10).
Lanjut mantan polisi yang terakhir berpangkat jenderal bintang dua ini mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum boleh sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, tetap dilakukan dengan dan tidak melanggar peraturan yang lain.
“Bila dikaitkan dengan masa pandemi Covid-19, harusnya masyarakat memperhatikan dan melaksanakan tentang protokol kesehatan,” sambung dia.
Apalagi, pada akhirnya aksi demo itu berujung rusuh dan perusakan terhadap fasilitas umum serta menganggu ketenangan masyarakat lain.
Kemudian ada dugaan massa ada yang menggerakan dan peserta aksi yang kebanyakan anak di bawah umur.
“Polri sendiri harus segera kerja ekstra dengan melakukan beberapa kegiatan seperti tetap melakukan tindakan preemtif dan preventif aktif dengan banyak melakukan pendekatan dialogis, serta penguatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelkam,” terang Pudji.