Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompolnas Nilai Djoko Tjandra Telah Mempermalukan Polri

Kamis, 16 Juli 2020 – 18:01 WIB
Kompolnas Nilai Djoko Tjandra Telah Mempermalukan Polri - JPNN.COM
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu komisioner Kompolnas Poengky Indarti buka suara soal kasus surat sakti yang dikeluarkan seorang jenderal polisi dan digunakan untuk berpergian oleh buronan Djoko Tjandra. Menurut Poengky, kasus ini sudah merusak citra Korps Bhayangkara.

“Kasus ini sangat memalukan dan merusak citra Polri. Oleh karena itu harus ada sanksi tegas bagi anggota yang terlibat,” kata Poengky kepada wartawan, Kamis (16/7).

Lanjut Poengky menerangkan, dia mengaku heran, bagaimana mana mungkin ada surat jalan yang diberikan kepada orang yang tidak ada sangkutannya dengan Polri. “Apalagi surat itu digunakan untuk melindungi buron koruptor besar,” sambung Peongky.

Poengky pun menegaskan agar Polri bisa lebih tegas dengan tak hanya mencopot saja terhadap jenderal yang terlibat dalam kasus ini.

“Selain dicopot, kami berharap yang bersangkutan juga diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. Ini adalah bentuk obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum, yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum,” tegas Poengky.

Diketahui, Polri telah mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan ini juga dikuatkan dengan adanya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Pasalnya, Prasetijo telah mengeluarkan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra untuk berpergian. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Salah satu komisioner Kompolnas Poengky Indarti buka suara soal kasus surat sakti yang dikeluarkan seorang jenderal polisi dan digunakan untuk berpergian oleh buronan Djoko Tjandra

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News