Kompolnas: Polri tegas dalam Menindak Anggota yang Diduga Melanggar Kode Etik
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kepolisian sudah bersikap tegas dalam menindak anggotanya, Kompol D.
Seperti diketahui, Kompol D terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) 21 hari kepada Kompol D lantaran melanggar kode etikdan menurunkan citra Polri. Ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Proses kode etik yang dilakukan kepada Kompol D menunjukkan Polri bersikap tegas terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucap Poengky saat dihubungi, Jumat (3/2).
Menurut Poengky, langkah Polda Metro tersebut memberikan angin segar bagi keluarga korban karena terlihat berkomitmen dalam menegakkan keadilan.
Di sisi lain, Poengky mendorong Propam Polda Metro Jaya perlu menindaklanjuti jika diduga ada atau tidaknya tindak pidana lain dalam kasus ini di luar kecelakaan lalu lintas.
"Misalnya, hubungan (Kompol D) dengan N apakah bisa masuk kategori perzinahan? Apakah istri sah Kompol D mengadukan perbuatan Kompol D sebagai KDRT? Jika, ya, maka Ditkrimum perlu memproses dugaan tindak pidananya," tuturnya.
Kompol D disangkakan menabrak Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.