Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa

Selasa, 04 Mei 2010 – 07:27 WIB
Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa - JPNN.COM
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
Dipaparkannya, jika dalam surat dakwaan Ismeth dituduh memperkaya diri maka tidak ada sesenpun aliran dana ke mantan Ketua Otorita Batam itu. Demikian pula jika dalam dakwaan Ismeth dituduh menyalahgunakan kewenangan ataupun jabatan, maka tidak ada satupun perintah agar panitia pengadaan memilih PT Satal Nusantara menjadi rekanan Otorita.

Tumpal menunjukkan contoh ketidakcermatan lainnya dalam surat dakwaan itu terkait dimasukkannya pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (perbuatan turut serta atau bersama-sama). Tumpal menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang intens antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud sehingga terjadi korupsi dalam pengadaan damkar. Menurut Tumpal, pengadaan damkar sudah jelas diserahkan ke panitia pengadaan di OB yang sudah terbiasa dalam proses pengadaan barang.

Selain itu, kata Tumpal KPK tidak  menunjukkan adanya persekongkolan antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud. "Apa iya kalau orang ketemu saat kondangan dianggap sebagai tindak kejahatan? Tidak ada pertemuan antara Pak Ismeth dan Hengky Daud secara intensif untuk mengarah-arahkan perngadaan damkar," tukasnya.

Karenanya Tumpal menyebutnya sebagai bentuk ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. "Karena itu kita pasti mengajukan eksepsi," tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News