Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa
Selasa, 04 Mei 2010 – 07:27 WIB
Tumpal menunjukkan contoh ketidakcermatan lainnya dalam surat dakwaan itu terkait dimasukkannya pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (perbuatan turut serta atau bersama-sama). Tumpal menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang intens antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud sehingga terjadi korupsi dalam pengadaan damkar. Menurut Tumpal, pengadaan damkar sudah jelas diserahkan ke panitia pengadaan di OB yang sudah terbiasa dalam proses pengadaan barang.
Selain itu, kata Tumpal KPK tidak menunjukkan adanya persekongkolan antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud. "Apa iya kalau orang ketemu saat kondangan dianggap sebagai tindak kejahatan? Tidak ada pertemuan antara Pak Ismeth dan Hengky Daud secara intensif untuk mengarah-arahkan perngadaan damkar," tukasnya.
Karenanya Tumpal menyebutnya sebagai bentuk ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. "Karena itu kita pasti mengajukan eksepsi," tukasnya.(ara/jpnn)