Kondisi Covid-19 di Indonesia Terkendali, Apakah Ada Campur Tangan Bea Cukai? Begini
Jadi, kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi dan harga komoditas kembali stabil.
“Melalui pemberian insentif ini, biaya impor akan berkurang sehingga dapat dialihkan untuk meningkatkan suplai kebutuhan lain,” ungkap Hatta.
Bea Cukai juga mendukung pemerintah dalam program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia.
Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin yang diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 188/PMK.04/2020.
Pada 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 adalah Rp 893 miliar yang terdiri atas fasilitas impor vaksin Rp 719 miliar dan fasilitas impor alkes Rp 174 miliar.
Pada November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin 506,60 juta dosis.
Nilai impornya mencapai Rp 47,40 triliun dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI Rp 8,94 triliun.
Selain fasilitas fiskal, Hatta menyampaikan, pihaknya mempercepat pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan.