Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi
Senin, 27 Juni 2011 – 22:11 WIB
Karena ketentuan tersebut, Misran melakukan yang berniat baik melakukan tindakan medis untuk menolong nyawa pasien justru menjadi pesakitan. Karenanya Misran menggugat ketentuan di UU Kesehatan itu ke MK. Selain Misran, permohonan juga diajukan oleh tujuh kepala puskesmas lain di Kalimantan Timur.
Dalam amar putusan MK, majelis hakim MK menilai pasal 108 ayat 1 tersebut tidak memiliki hukum mengikat. Syaratnya, sepanjang tenaga kesehatan itu tidak melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis untuk segera menyelamatkan pasien. “Penjelasan pasal 108 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Mahfud.
Menanggapi pengabulan permohonan tersebut, Misran menyatakan rasa syukurnya. Dengan putusan tersebut, ia yakin tidak ada keraguan lagi bagi rekan-rekan seprofesinya-sesama tenaga kesehatan-untuk melayani kesehatan masyarakat.