Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi

Senin, 27 Juni 2011 – 22:11 WIB
Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi - JPNN.COM
Sementara dalam Penjelasan Pasal 108 ayat (1) ditegaskan, Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena ketentuan tersebut, Misran melakukan yang berniat baik melakukan tindakan medis untuk menolong nyawa pasien justru menjadi pesakitan. Karenanya Misran menggugat ketentuan di UU Kesehatan itu ke MK. Selain Misran, permohonan juga diajukan oleh tujuh kepala puskesmas lain di Kalimantan Timur.

Dalam amar putusan MK, majelis hakim MK menilai pasal 108 ayat 1 tersebut tidak memiliki hukum mengikat. Syaratnya, sepanjang tenaga kesehatan itu tidak melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis untuk segera menyelamatkan pasien. “Penjelasan pasal 108 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Mahfud.

Menanggapi pengabulan permohonan tersebut, Misran menyatakan rasa syukurnya. Dengan putusan tersebut, ia yakin tidak ada keraguan lagi bagi rekan-rekan seprofesinya-sesama tenaga kesehatan-untuk melayani kesehatan masyarakat.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close