Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi

Senin, 27 Juni 2011 – 22:11 WIB
Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108 ayat 1 jo pasal 190 UU ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari putusan MK, dalam keadaan tertentu seorang mantri dalam keadaan tertentu diperkenankan untuk melakukan praktik kefarmasian demi menyelamatkan pasien.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian. Dan dalam hal (itu) tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu (yang) dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien,” ujar Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Senin (27/6).

Permohonan ini diajukan salah satunya oleh Misran, seorang mantri atau perawat yang menjadi kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Misran dijerat hukuman penjara selama tiga bulan karena dianggap melanggar pasal 108 ayat (1) UU kesehatan.

Ketentuan pasal 108 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close