Kondisi Ekonomi Sedang Sulit, Kadin Jatim Minta Revisi PP 109 Dibatalkan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN Jatim) meminta pemerintah untuk lebih hati–hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan, terlebih di situasi pandemi.
Oleh karena itu, Kadin Jatim mendesak pemerintah menghentikan dan membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Faktanya, kinerja Industri Hasil Tembakau terus menerus mengalami tekanan, pada 2020 penurunan terjadi sangat signifikan 9.7 persen.
Dan, bila kebijakan ini terus dilanjutkan maka bukan kinerja akan terus turun, tetapi juga bisa membahayakan keberlangsungannya karena dilakukan pada situasi yang kurang tepat. Sebagai dampaknya IHT dan mata rantainya akan tertekan termasuk buruh, petani tembakau dan cengkih yang akan merugi.
“Rencana revisi yang digulirkan pasti sangat merugikan mereka, maka kami meminta untuk dibatalkan saja. Tidak perlu ada revisi lagi, terlebih di saat pandemi COVID-19,” ujar Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto.
Adik mengakui, selama ini industri dan petani tidak pernah dilibatkan dalam penetapan aturan tersebut. Sehingga Kadin menilai, aturan itu dibuat secara sepihak dan terkesan memaksakan kehendak satu kelompok.
“Ini tidak baik karena negara kita berdasarkan demokrasi. Aturan yang dibuat harus mewakili kepentingan semua kelompok,” tegasnya.
Untuk itu, Kadin Jatim melalui Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat.