Konflik Agraria Diatasi dengan Cara Primitif
Selasa, 29 Desember 2009 – 16:34 WIB
"Ini adalah bukti masih dipakainya cara-cara primitif oleh pemerintah seperti penembakan, pembakaran, penganiayaan, penculikan dan bentuk intimidasi lainnya untuk menakut-nakuti rakyat ketika memperjuangkan hak-haknya dalam menyelesaikan sengketa agraria. Sementara, dipenjarakannya nenek Minah, pemuda tani di Batang adalah bukti kerasnya hukum yang harus diterima rakyat dalam kasus-kasus hukum yang sepele saat berhadapan dengan perkebunan," ujar Idham Arsyad dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN ini, Selasa (29/12). Keterangan pers juga diteken Deputi Bidang Kajian dan Kampanye KPA Iwan Nurdin. Sekedar diketahui, nenek Minah berurusan dengan hukum lantaran mengambil 3 biji kakao milik perusahaan perkebunan.
Idham menyebutkan data, tahun 2009 ini KPA telah merekam 89 laporan kasus konflik agraria dengan luas sengketa 133.278,79 Ha dan korban langsung dari sengketa ini tidak kurang dari 7.585 KK. "Ini tetap saja angka minimal, sebab metode yang dipakai dalam pendataan ini berdasarkan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPA dan direkam oleh KPA melalui pemberitaan media massa," ujarnya.