Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan![Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/06/06/doktor-hukum-universitas-kristen-indonesia-eiynj-fjnk.jpg)
Namun dalam hal kepastian hukum, Putusan MK menjadi lebih tinggi karena mengikat dan final sebagaimana diatur dalam Konstitusi, serta mengikat pada Putusan MK selanjutnya.
Masyarakat tentu memahami bahwa persaingan dalam politik untuk menentukan sebuah sistem kepemimpinan merupakan hal yang wajar, namun jika ditumpangi dengan kesewenang-wenangan atau pelanggaran hukum dan etika, justru menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Ketidakpastian hukum akan menurunkan kredbilitas penegakan hukum dan peradilan yang tentunya sangat berdampak pada stabilitas keamanan dan hukum yang berdampak juga pada seluruh sektor lainnya.
Sehingga sikap yang ditunjukkan oleh seluruh pihak dalam menghormati Putusan MK serta menyerap dan mengimplementasi aspirasi rakyat dalam seluruh ketentuan perundang-undangan, terlepas dari perbedaan pandangan dan latar belakang, merupakan sikap kenegarawanan yang ditunggu oleh masyarakat dan diharapkan dari pimpinannya.
Maka sikap untuk mendengar dan melaksanakan amanat rakyat untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada tersebut patut untuk diapresiasi.
Semoga keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseimbangan di dalam sistem hukum dan demokrasi kita dapat selalu terwujud. Merdeka!(***)