Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Rabu, 28 November 2012 – 19:48 WIB
Pernyataan tegas DPP PPRN ini sesungguhnya merupakan kecaman keras atas pemberitaan di salah satu media nasional yang berupaya memutarbalikkan fakta atas persoalan hukum yang sesungguhnya telah berakhir di PPRN. Bahkan, kecaman terhadap pemberitaan yang seolah-olah menyatakan SK Kepengurusan DPP PPRN Nomor M.HH-17.AH.11.01 tertanggal 19 Desember 2011 yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin adalah palsu,bagaimana mungkin Menteri Negara yang sah mengeluarkan SK palsu,hanya SK menteri palsu yang bisa dikatakan palsu.
“Tidak ada lagi pengadilan di atas PK dan SK Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tersebut secara hukum sudah tidak bisa diganggugugat lagi,karena sebuah keputusan atas eksekusi putusan hukum kasasi MA,” katanya.
Pasca keluarnya SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 19 Desember 2011 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPRN, lanjut Joller Sitorus, pihak Amelia A Yani melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan SK kepemimpinan PPRN yang sah secara hukum, artinya putusan eksekusi MA diadili kembali???