“Dengan demikian secara hukum, SK yang pernah diterbitkan sebagai produk putusan PTUN menjadi batal demi hukum. Janganlah memutarbalikkan fakta hukum untuk kepentingan pribadi,sebab PPRN adalah milik rakyat bukan milik pribadi,rakyat yang akan marah bila ada yang mencoba menzolimi PPRN,dengan mempermainkan hukum,” ujar Joller Sitorus. (sam/adv/jpnn)
JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan