Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Rabu, 28 November 2012 – 19:48 WIB
Selanjutnya, persoalan baru muncul ketika Amelia A. Yani merekayasa Musyawarah Nasional (Munas) I DPP PPRN serta meminta Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil-hasilnya. Namun, permohonan pengesahan hasil Munas I versi Amelia A. Yani tersebut waktu itu ditolak oleh Menteri Patrialis Akbar. Amelia A. Yani pun kembali menggugat sikap Menteri Hukum dan HAM itu ke PTUN Jakarta dan PTUN mengabulkan permohonannya. Sebagai tergugat intervensi, DPP PPRN melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut sehingga amar putusan pengadilan pertama ini belum berkekuatan hukum tetap.
Belum lagi tuntas proses hukum, secara mengejutkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PPRN yang mengesahkan hasil Munas I versi Amelia A. Yani. Tentu, kebijakan Menteri Patrialis Akbar ketika itu keliru dan dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum. Keputusan itu pun diprotes oleh ratusan ribu kader PPRN.
Pada tingkat kasasi, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Amelia A. Yani dibatalkan oleh MA. Putusan kasasi ini pun diperkuat oleh PK MA dan fatwa MA.