Konflik Internal PPRN tak Ganggu Pendaftaran ke KPU
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 21:25 WIB
Dijelaskan, saat ini kepengurusan PPRN telah ada di 33 Provinsi yang masing-masing memiiki kepengurusan sekitar 80 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. "Dengan demikian PPRN sangat yakin dapat memenuhi seluruh syarat verifikasi sesuai dengan jadwal," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, gugatan mantan ketua umum PPRN Amelia Yani di PTUN Jakarta sama sekali tidak mengganggu proses verifikasi PPRN sebagai peserta pemilu. Alasannya, parpol yang dapat mengikuti proses verifikasi adalah partai yang telah resmi tercatat dan mendapatkan formulir pendaftaran peserta pemilu yang telah diatur oleh KPU secara tersistem dengan pelaporan online dan profesional.
"PPRN telah resmi terdaftar dan mendapat formulir serta telah pula masuk dalam sistem dengan Ketua Umum H.Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus. Kepengurusan PPRN di hampir seluruh daerah sangat utuh dan tak ada yang pecah sebagaimana diperkirakan beberapa kalangan," tegas Joller. (sam/jpnn)