Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN
Sabtu, 20 Februari 2021 – 20:49 WIB
Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: