Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konflik PPP Persulit Verifikasi Faktual di DIY

Kamis, 01 Februari 2018 – 19:52 WIB
Konflik PPP Persulit Verifikasi Faktual di DIY - JPNN.COM
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih berbuntut panjang. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy sesuak surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun ada kantor kepengurusan partai Kakbah itu di daerah yang dalam penguasaan kubu Djan Faridz.

Di Yogyakarta, kantor DPW PPP saat ini dalam penguasaan kubu Djan Faridz.  Akibatnya, KPU kesulitan melakukan verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi kontestan Pemilu 2019.

Ketua KPU DI Yogyakarta Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual ke kantor DPW PPP pada Senin laly (29/1). Tapi, kepengurusan PPP kubu Djan masih berkantor di alamat yang ada di sistem informasi partai politik (SIPOL).

“Artinya, pengurus yang versi Romi enggak ada di sana, jadi di alamat berbeda," ujar Hamdan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/2).

Menurut Hamdan, penyelenggara pemilu sudah mendatangi kantor DPW PPP di Jalan Tentara Rakyat Mataram sebagaimana tertera di SIPOL. Sebab, di tempat itulah alamat kantor PPP Yogyakarta berada.

Namun, tim verifikasi dari KPU tidak menemukan nama-nama pengurus yang sebelumnya dilampirkan DPP PPP kubu Romy ke dalam Sipol saat mendaftar sebagai peserta pemilu beberapa waktu lalu. Sebaliknya, di kantor itu justru yang ada pengurus PPP kubu Djan.

“Sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi apa pun. Sebab kan pengurus yang tertera dengan yang kami temui tidak sama. Jadi syarat domisili kantor, pengurus dan keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi. Kami nyatakan untuk sementara belum memenuhi syarat (BMS)," ucapnya. 

Penyelenggara, kata Hamdan kemudian, masih memberi kesempatan pada PPP DIY melakukan perbaikan. Misalnya, jika memang kantor telah berpindah maka data dalam sipol juga harus diubah. 

Sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berbuntut panjang hingga menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi faktual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News