Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konflik Taksi Vs Uber, Pakar Hukum Bilang Begini...

Sabtu, 26 Maret 2016 – 13:31 WIB
Konflik Taksi Vs Uber, Pakar Hukum Bilang Begini... - JPNN.COM
Demo sopir taksi di depan DPR. Foto Fathan/jpnn

jpnn.com -  

JAKARTA - Pakar Hukum dan Regulasi M. Mova Alafghani menyatakan, pemerintah tidak bersikap tegas sehingga memicu koflik antara taksi konvensional dan transportasi berbasis online. Menurut dia, polemik itu sebenarnya sudah lama terjadi. Hanya saja pemerintah tak kunjung bergerak cepat untuk memberi solusi.

"Jadi pekerja bertanya-tanya di bawah. Konflik pun tak bisa dihindarkan. Akibatnya bentrokan terjadi," ujar Mova dalam diskusi bertajuk 'Diuber Uber' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

Dia mengatakan, pemerintah harus jelas menyikapi polemik tersebut. Seandainya pemerintah melarang transportasi online, ujar dia, maka harus tegas. Jangan sampai simpang siur. Begitupun sebaliknya, jika pemerintah mendukung transportasi online, maka harus dibarengi dengan regulasi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Meski begitu, dia menilai, transportasi online sudah menjadi prioritas di negara berkembang. Sebab, dengan adanya transportasi itu, semua orang bisa meningkatkan ekonominya. Di samping itu, lapangan kerja pun semakin banyak.

Selain itu, menurutnya regulator harus dipegang oleh transportasi online. Sebab, pemerintah tidak akan menemukan regulasi yang tepat lantaran setiap perusahaan transportasi online memiliki kebijakannya masing-masing.

"Saya justru melihat diatur dengan self regulation. Ubernya semacam regulator. Seperti jam kerja dan tarif. Ini susahnya pemerintah selalu mau jadi main control," tandas dia. (Mg4/jpnn)

  JAKARTA - Pakar Hukum dan Regulasi M. Mova Alafghani menyatakan, pemerintah tidak bersikap tegas sehingga memicu koflik antara taksi konvensional

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close