Konflik Trisakti, DPR Dukung Rektorat
Kamis, 23 Februari 2012 – 05:06 WIB
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (22/2), Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih, menyatakan pihaknya sudah menerima salinan resmi Keputusan PN Jaksel No.40/Pdt.G/2011/PN/Jkt.Sel. Keputusan bertanggal 5 Januari 2012 itu memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah Pembina dan Pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.
Dalam Amar putusannya, disebutkan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti Nomor 22 tertanggal 7 September 2005, yang dijadikan dasar bagi Yayasan Trisakti, tidak sah. Maka, kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akte tesebut juga tidak sah. “Dinyatakan juga bahwa Yayasan Trisakti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” kata Effendi Saragih, Kuasa Hukum Universitas Trisakti.
Patut diketahui, putusan sebelumnya adalah keputusan Pengadilan Jakarta Timur dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim, tertanggal 15 Juni 2011, yang juga menyatakan Rektorat Universitas Trisati adalah pembina, pengelola, dan penyelenggara resmi.“Itulah dasar kami untuk menolak eksekusi Universitas Trisakti selama ini,” kata Advendi.