Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konflik Trisakti, DPR Dukung Rektorat

Kamis, 23 Februari 2012 – 05:06 WIB
Konflik Trisakti, DPR Dukung Rektorat - JPNN.COM
Pendapat senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III asal Gerindra, Martin Hutabarat. Ia menyatakan,  pihaknya sangat mengharapkan agar konflik di Universitas Trisakti bisa berhenti agar proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik. “Jauh lebih penting bagi kita untuk menjamin proses pembelajaran mahasiswa tak terhenti,” kata Martin saat dihubungi wartawan, kemarin.

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (22/2), Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih, menyatakan pihaknya sudah menerima salinan resmi Keputusan PN Jaksel No.40/Pdt.G/2011/PN/Jkt.Sel.  Keputusan bertanggal 5 Januari 2012 itu memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah Pembina dan Pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.

Dalam Amar putusannya, disebutkan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti Nomor 22 tertanggal 7 September 2005, yang dijadikan dasar bagi Yayasan Trisakti, tidak sah. Maka, kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akte tesebut juga tidak sah. “Dinyatakan juga bahwa Yayasan Trisakti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” kata Effendi Saragih, Kuasa Hukum Universitas Trisakti.

Patut diketahui, putusan sebelumnya adalah keputusan Pengadilan Jakarta Timur dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim, tertanggal 15 Juni 2011, yang juga menyatakan Rektorat Universitas Trisati adalah pembina, pengelola, dan penyelenggara resmi.“Itulah dasar kami untuk menolak eksekusi Universitas Trisakti selama ini,” kata Advendi.

JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terbaru yang memenangkan Pihak Rektorat Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA