Dirinya juga menambahkan bahwa dengan putusan terbaru itu, maka kedudukan Yayasan Trisakti menjadi tidak sah untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti. “Kami sudah menyampaikan salinan resmi keputusan PN Jaksel ini kepada semua pihak terkait. Supaya semua tahu, bahwa Yayasan Trisakti tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” pungkasnya. (dms)
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terbaru yang memenangkan Pihak Rektorat Universitas