Konflik Usai, PPRN Janji tak Ada PAW di DPRD
Kamis, 16 Februari 2012 – 20:30 WIB
Joller Sitorus menambahkan sejarah konflik PPRN sesungguhnya sangat sederhana. Diawali dengan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) I PPRN versi Amelia A. Yani di Bandung Maret 2010. Kemudian, Amelia A. Yani mendesak Menteri Hukum dan HAM saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil Munas illegal di Bandung tersebut dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Munas illegal Amelia A. Yani nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang didasarkan pada perintah putusan PTUN Jakarta nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).
Dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut melalui putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011. Putusan kasasi ini pun telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011,terakhir sdr Amelia mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012 ditolak . Dengan, demikian, putusan PTUN Jakarta sebagai dasar diterbitkannya SK pengesahan Munas illegal Amelia A. Yani oleh Menteri Hukum dan HAM batal demi hukum.
Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan SK terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin.