Konfrontir Waryono dan Didi soal Uang ke Sutan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno membantah pernah memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi menyerahkan duit ke Komisi VII DPR. Bantahan itu disampaikan Waryono saat bersaksi dalam persidangan atas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2), dalam perkara suap SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang.
"Saya belum pernah, Yang Mulia," kata Waryono. Hanya saja, keterangan Waryono itu bertolak belakang dengan kesaksian Didi pada persidangan yang sama.
Saat bersaksi dalam persidangan Rudi, Didi mengaku pernah disuruh Waryono untuk menghitung duit dari SKK Migas. Setelah dihitung jumlahnya sekitar USD 140 ribu. Duit itu lantas diberikan kepada unsur-unsur Komisi VII DPR seperti pimpinan, anggota dan sekretariat komisi yang membidangi energi itu.
Didi menjelaskan, uang untuk Komisi VII DPR itu dipisah-pisahkan dalam jumlah tertentu dan dimasukkan ke banyak amplop berkode. Amplop untuk pimpinan diberi kode P di pojok amplop. Sedangkan untuk anggota diberi kode A dan untuk sekretariat dengan inisial S.
Hakim Mathius Samiadji pada persidangan itu sempat mencecar Waryono soal pernyataan Didi. Termasuk, soal kode-kode yang disampaikan Didi. Namun, Waryono tetap membantah. "Saya tidak pernah yang mulia," ujarnya.
Mathius yang tak puas dengan jawaban Waryono yang bertolak belakang dengan keterangan Didi. "Ini bagaimana, dua orang menerangkan yang satu begini yang satu lain. Ini pasti ada yang bener, ada yang salah," ucapnya.
Selanjutnya Mathius menyarankan agar Waryono dan Didi dikronfrontir. "Saudara mau konfrontir agar saksi bertengkar. Bertengkar untuk menyampaikan kebenaran bukan fisik," ucapnya.
Akhirnya Waryono dan Didi dikronfrontir. Pada saat dikonfrontir, Didi kembali menjelaskan soal perintah dari Waryono tentang penyerahan uang kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.