Kongres XV KNPI Sisakan Masalah, Ada Putaran Kedua?
jpnn.com, BOGOR - Kongres XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Bogor menyisakan masalah. Proses pemilihan ketua umum KNPI 2018-2021 diduga menyalahi AD/ART organisasi.
Sekretaris DPD KNPI Maluku, Syahwan Arey mengatakan, pada kongres yang digelar pekan lalu itu, ada sejumlah aturan yang tak sesuai dengam tata tertib pemilihan.
Pertama mengenai jumlah calon ketua umum (caketum KNPI). Menurut Syahwan, yang notabene salah satu pimpinan sidang kongres, dalam tata tertib pemilihan tidak mengatur mekanisme pemilihan untuk dua orang bakal/calon ketua.
Termasuk tidak mengatur pemilihan yang hanya satu kali tahapan untuk bakal/calon yang mendapatkan suara terbanyak, dan tidak mendapatkan 50 persen+1 pemilih dari jumlah suara sah (168 suara).
"Tata tertib hanya mengatur lebih dari 2 orang calon (ketua umum KNPI). Sementara saat kongres, ada dua yang bertarung (Noer Fajrieansyah dan Harris Pertama), karena ada calon (Jackson Kumaat) menyatakan mundur," katanya, Kamis (27/12).
Syahwan menjelaskan bahwa dalam tata tertib juga disebutkan jika bakal calon ketua umum harus mendapatkan 20 persen suara. Apabila hanya satu orang calon yang mendapatkan suara 20 persen, maka langsung ditetapkan menjadi ketua umum terpilih.
Sementara jika lebih dari satu orang calon meraih 20 persen suara, maka dilanjutkan tahapan pemilihan putaran dua. Pun jika ada satu calon mendapat 50 persen+1, maka langsung ditetapkan menjadi Ketua Umum terpilih, walaupun ada satu orang atau lebih mendapatkan 20 persen suara.
"Dan di dalam tata tertib tidak mengatur sama sekali tentang dua orang calon ketua umum (bertarung dalam kongres)," tutur Syahwan.