Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KONI Izinkan Dua Versi Kongres

PSSI Bantah Ada Kesepakatan

Jumat, 16 Maret 2012 – 06:08 WIB
KONI Izinkan Dua Versi Kongres - JPNN.COM
Bakal calon komite eksekutif (Exco) berfoto bersama usai menjelaskan visi dan misi-nya yang berlangsung di Kantor KPSI, Pintu I Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta. Jelang bergulirnya Kongres Luar Biasa (KLB) 17-18 Maret 2012, Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) menyelenggarakan kampanye para calon Komite Eksekutif (Exco) PSSI 2012-2016. Tujuannya, mengenalkan 44 nama yang maju sebagai calon Ketua, Wakil Ketua Umum, dan anggota Exco PSSI pada KLB yang dijadwalkan akan berlangsung di Jakarta itu.15 Maret 2012. FOTO : HENDRA EKA/JAWA POS
Kalau pun perselisihan tersebut tidak tercapai juga setelah masing-masing pihak menggelar kongres, KONI menyarankan untuk membawa masalah tersebut ke badan arbitrase olahraga republik Indonesia (BAORI). Tono menyebut hal itu sebagai langkah konkrit karena rekonsiliasi yang digagas tidak mampu memberikan hasil.

Di sisi lain, PSSI menolak keputusan KONI tersebut. Setelah pertemuan itu, Wakil Sekjen Bidang organisasi Hadiandra dan Staff khusus Rudolf Yesayas langsung mengadakan keterangan pers. Keduanya menjelaskan bahwa keputusan KONI tidak mencerminkan solusi yang diajukan PSSI. "Tidak ada kesepakatan apa-apa dengan KONI. Soalnya lima skema yang kami ajukan tidak dibahas sama sekali untuk dijembatani," ucap Hadiandra.

Dia menilai jika keputusaan KONI lebih mengarah kepada masalah KPSI. Padahal, lanjut dia, pihaknya tidak merasa jika ada konflik di tubuh PSSI seperti yang tertulis di dalam surat keputusan.

Hadiandra menyesalkan sikap KONI yang tidak menanggapi beberapa poin yang diajukan PSSI. "Solusi kami untuk kompetisi. Bukan yang lain," pungkasnya.

JAKARTA - Menyikapi berlarut-larutnya konflik di persepakbolaan nasional, KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) membuat keputusan. Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA