Konon Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu
Pengaturan pemilu kembali merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan semua aturan dalam Perppu Pemilu yang sudah diimplementasikan selama masa keberlakuan Perppu, yakni antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap berlaku dan sah mengikat.
Setelah Perppu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pemerintah dapat mengantisipasi dengan mengeluarkan Perppu baru yang isinya sama dan memastikan Perppubaru tersebut tidak terlambat lagi mendapatkan persetujuan DPR.
Menurut Harimurti, permasalahan dalam proses pengesahan ini dapat berlanjut apabila terdapat pihak yang membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta MK untuk memutuskan agar undang-undang yang baru disahkan tersebut menjadi tidak berlaku karena mengandung cacat formil.
“Kami sarankan untuk ikuti prosedur yang berlaku agar tidak dianggap cacat formil dan inkonstitusional," kata Harimurti.
Kalaupun dianggap demikian, pemilu tetap dapat berjalan sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan pemerintah bisa antisipasi dengan tetapkan Perppu baru.
"Cuma ya jadinya repot sendiri karena masalah ini,” kata Harimurti. (jlo/jpnn)